Rabu, 20 Januari 2010

gabungan

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Sunnah merupakan sumber hukum kedua Islam yang juga merupakan aturan yang harus ditaati bagi setiap muslim. Sunnah merupakan perkataan, perbuatan, dan takrir atau ketetapan Nabi SAW . Sunnah berupa aturan hukum atau anjuran bagi setiap muslim. Baik muslim zaman dahulu sampai muslim pada zaman ini, tetapi kita lihat muslim saat ini jarang yang benar-benar ada menghidupkan sunnah Rasulullah.

Sunnah juga merupakan penguat dalam hukum al qur’an.

a. Sunnah yaitu perbuatan Nabi yang juga merupakan penjelasan terhadap apa-apa yang terdapat dalam al-Qur’an. Namun hal tersebut masih memerlukan penjelasan Nabi sendiri seperti hal tentang zakat.

b. Sunnah adalah perbuatan Nabi yang fungsinya memberi petunjuk kepada umat dan bahwa perbuatan tersebut boleh dilakukan oleh umat.

Dengan demikian hukum yang ditetapkan dalam al-Qur’an mudah diterima dan dijalankan oleh semua umat. Periwayat sunnah pun orang yang benar-benar telah diketahui tabiatnya yang mempunyai akhlak dan budi pekerti serta jujur dan kuat hafalan, benar-benar diketahui sanad dan matannya yang berkualitas dari Nabi Muhammad SAW.

Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Ushul Fiqh dengan judul SUNAH SEBAGAI SUMBER HUKUM KEDUA.



B. POKOK BAHASAN

  1. Pengertian Sunnah

  2. Kehujjahan Sunnah

  3. Dilalah Sunnah

  4. Kedudukan Sunnah Terhadap Al Qur’an

PEMBAHASAN

SUNNAH SEBAGAI SUMBER HUKUM KEDUA



Kedudukan sunnah berfungsi sebagai penjelas terhadap hukum-hukum yang terdapat dalam al-Qur’an, sebagaimana disebutkan sebelumnya. Dalam kedudukannya sebagai penjelas, sunnah kadang-kadang memperluas hukum dalam al-Qur’an atau menetapkan sendiri hukum diluar apa yang ditentukan Allah dalam al-Qur’an.

Kedudukan sunnah sebagai bayani atau menjalankan fungsi yang menjelaskan hukum al-Qur’an, tidak diragukan lagi dan dapat diterima oleh semua pihak, karena memang untuk itulah Nabi ditugaskan Allah SWT. Namun dalam kedudukan sunnah sebagai dalil yang berdiri sendiri sebagai sumber kedua setelah al-Qur’an, menjadi bahan perbincangan dikalangan ulama. Perbincangan ini di sebabkan bahwa ajaran al-Qur’an telah sempurna.

Sunnah berkedudukan sebagai sumber atau dalil kedua sesudah al-Qur’an dan mempunyai kekuatan untuk di taati serta mengikat untuk semua umat Islam.

A. Pengertian Sunnah

Kata “sunnah” (سنة ) berasal dari kata سن secara etimologis berarti cara yang biasa dilakukan, apakah cara itu sesuatu yang baik, atau buruk. Penggunan kata sunnah dalam arti ini terlihat dalam sabda Nabi :

من سنّ سنّة حسنة فله اجرها واجر من عمل بها ومن سنّ سنّة سيّئة فعليه وزرها ووزر من عمل بها إلى يوم القيامة.

Siapa yang membuat Sunnah yang baik maka baginya pahala serta pahala orang yang mengerjakannya dan siapa yang membuat sunnah yang buruk, maka baginya siksaan serta siksaan orang yang mengerjakannya sampai hari kiamat”.

Dalam al-Qur’an terdapat kata “Sunah” dalam 16 tempat yang tersebar dalam beberapa surat dengan arti “kebiasaan yang berlaku” dan “jalan yang diikuti”. Umpamanya dalam firman Allah dalam Ali Imran (3): 137:

قد خلت من قبلكم سنن فسيروا في الأرض….(ال عمران 137)

Sesungguhnya telah berlaku sebelum kamu sunnah-sunnah Allah. Karena itu berjalanlah kamu di muka bumi”.

Kemudian dalam al-Isra’ (17): 77:

سنّة من قد ارسلنا قبلك من رسلنا ولا تجد لسنّتنا تحويلا.

(Kami menetapkan yang demikian) sebagai suatu sunnah terhadap rasul-rasul Kami yang Kami utus sebelum kamu dan tidak akan kamu dapati perobahan bagi ketetapan Kami”.

Ulama Islam mengutip kata Sunnah dari al-Qur’an dan bahasa Arab yang mereka gunakan dalam artian khusus yaitu: “cara yang biasa dilakukan dalam pengalaman agama”. Kata Sunnah dalam periode awal Islam dikenal dalam artian seperti ini.

Kata Sunnah sering disebut seiring dengan kata “kitab”. Di kala kata Sunnah dirangkaikan dengan kata “kitab”, maka Sunnah berarti: “cara-cara beramal dalam agama berdasarkan apa yang dinukilkan dari Nabi Muhammad SAW” ; “atau suatu amaliah agama yang telah dikenal oleh semua orang”. Kata Sunnah dalam artian ini adalah lawan dari kata “bid’ah” yaitu amaliah yang diada-adakan dalam urusan agama yang belum pernah dilakukan oleh Nabi. Bid’ah dalam arti ini ditolak Nabi dalam suatu pernyataannya.

Sunnah dalam istilah ulama ushul adalah: “apa-apa yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW, baik dalam bentuk ucapan, perbuatan maupn pengakuan dan sifat Nabi”. Sedangkan Sunnah dalam istilah ulama fiqh adalah: “sifat hukum bagi suatu perbuatan yang dituntut melakukannya dalam bentuk tuntutan yang tidak pasti” dengan pengertian diberi pahala orang yang melakukannya dan tidak berdosa orang yang tidak melakukannya.

Perbedaan ahli ushul dengan ahli fiqh dalam memberikan arti pada Sunnah sebagimana disebutkan di atas adalah karena mereka berbeda dalam segi peninjauannya. Ulama ushul menempatkan Sunnah sebagai salah satu sumber atau dalil hukum fiqh. Untuk maksud itu ia mengatakan, “Hukum ini ditetapkan berdasarkan Sunnah”. Sedangkan ulama fiqh menempatkan Sunnah itu sebagai dari salah satu hukum syara’ yang yang mungkin berlaku terhadap satu perbuatan. Untuk maksud itu ia berkata, “Perbuatan ini hukumnya adalah Sunnah”. Dalam pengertian ini Sunnah adalah “hukum”, bukan “sumber hukum”.

Kata “Sunnah” sering diidentikkan dengan kata “Hadits”. Kata “Hadits” ini sering digunakan oleh ahli Hadits dengan maksud yang sama dengan kata “Sunnah” menurut pengertian yang digunakan kalangan ulama ushul.

Di kalangan ulama ada yang membedakan Sunnah dari Hadits, terutama karena dari segi etimologi kedua kata itu memang berbeda. Kata Hadits lebih banyak mengarah kepada ucapan-ucapan Nabi; sedangkan Sunnah lebih banyak mengarah kepada perbuatan dan tindakan Nabi yang sudah menjadi tradisi yang hidup dalam pengamalan agama.

Semua ulama Ahl al-Sunnah baik dalam kelompok ahli fiqh, ulama ushul fiqh maupun ulama Hadits sepakat mengatakan bahwa kata Sunnah atau Hadits itu hanya merujuk kepada dan berlaku untuk Nabi dan tidak digunakan untuk selain dari Nabi. Alasannya adalah karena beliau sendirilah yang dinyatakan sebagai manusia yang ma’shum (terpelihara dari kesalahan), dan karenanya beliau sendirilah yang merupakan sumber teladan, sehingga apa yang disunnahkannya mengikat seluruh umat Islam.

B. Kahujahan Sunnah

Para ulama sepakat bahwa hadits shohih itu merupakan sumber hokum, namun mereka berbeda pendapat dalam menilai keshohihan suatu hadits.

Kebanyakan ulama hadits menyepakati bahwa dilihat dari segi sanad, hadits ini terbagi dalam mutawatir dan ahad, sedangkan hadits ahad itu terbagi lagi menjadi tiga bagian, yaitu masyhur, ‘aziz dan gharib. Namun menurut Hanfiah, hadits itu terbagi tiga bagian yaitu mutawatir, masyhur dan ahad.

C. Dilalah Sunnah

Di tinjau dari segi Dilalah hadits sama dengan Al Qur’an yaitu bisa Qoth’iah dilalah dan bisa Zhanniyah dilalah. Demikian juga dari segi Tsubut, ada yang Qoth’i dan ada yang Zhanni, kebanyakan ulama’ menyepakati pembagian tersebut, namun dalam aplikasinya berbeda-beda.

Dalam kaitannya antara nisbat As Sunnah terhadap Al Qur’an, para ulama telah sepakat bahwa As Sunnah berfungsi menjelaskan apa yang terdapat di dalam Al Qur’an dan juga sebagai penguat. Akan tetapi mereka berbeda pendapat meneganai kedudukan As Sunnah terhadap Al Qur’an apabila As Sunnah itu tidak sejalan dengan Zhahir ayat Al Qur’an.

D. Kedudukan Sunnah terhadap Al-Qur’an

Sunah merupakan sumber kedua setelah Al Qur’an karena sunah merupakan penjelas dari Al Qur’an, maka yang dijelaskan berkedudukan lebih tinggi daripada yang menjelaskan. Namun demikian, kedudukan sunah terhadap Al Qur’an sekurang-kurangnya ada tiga hal sebagai berikut:

  1. Sunnah sebagai ta’kid Al Qur’an

Hukum islam disandarkan pada dua sumber yaitu Al Qur’an dan Sunnah.

Tidak heran kalau banyak sekali sunnah yang menerangkan tentang kewajiban sholat, zakat, puasa, larangan musyrik dan lain-lain.

  1. Sunnah sebagai penjelas Al Qur’an

Dalam uraian tentang al-Qur’an telah dijelaskan bahwa sebagian besar ayat-ayat hukum dalam al-Quran adalah dalam bentuk garis besar yang secara amaliyah belum dapat dilaksanakan tanpa penjelasan dar Sunnah. Dengan demikian fungsi Sunnah yang utama adalah untuk menjelaskan al-Qur’an. Hal ini telah sesuai dengan penjelasan Allah dalam al-Nahl (16): 64:

وما أنزلنا عليك الكتاب إلاّ لتبيّن لهم الذي اختلفتم فيه.

Dan Kami tidak menurunkan kepadamu al-Kitab (al-Qur’an) ini, melainkan agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan itu”.

Dengan demikian bila al-Qur’an disebut sebagai sumber asli bagi hukum fiqh, maka sunnah disebut sebagai bayani. Dalam kedudukannya sebagai bayani dalam hubungannya dengan al-Qur’an, ia menjalankan fungsi sebagai berikut:

1. Menguatkan dan menegaskan hukum-hukum yang tersebut dalam al-Qur’an atau disebut fungsi ta’kid dan taqrir. Dalam bentuk ini Sunnah hanya seperti mengulangi apa-apa yang tersebut dalam al-Qur’an. Umpamanya firman Allah dalam al-Baqarah (2): 110:

وأقيموا الصلاة واتوا الزكاة…..(البقرة: 110)

Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat….”.

Ayat itu dikuatkan oleh sabda Nabi:

بني الإسلام على خمس شهادة أن لا إله إلا الله وأنّ محمّدا رسول الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة…

Islam itu didirikan dengan lima pondasi; kesaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat…”.

2. Memberikan penjelasan terhadap apa yang dimaksudkan dalam al-Qur’an dalam hal:

a. menjelaskan arti yang masih samar dalam al-Qur’an,

b. merinci apa-apa yang dalam al-Qur’an disebutkan secara garis besar,

c. membatasi apa-apa yang dalam al-Qur’an disebutkan secara umum,

d. memperluas maksud dari sesuatu yang tersebut dalam al-Qur’an.

Contoh menjelaskan arti kata dalam al-Qur’an umpamanya kata “shalat” yang masih samar atau ijmal artinya, karena dapat saja shalat itu berarti do’a sebagaimana yang biasa dipahami secara umum waktu itu. Kemudian Nabi melakukan serangkaian perbuatan, yang terdiri dari ucapan dan perbuatan secara jelas yang dimulai dari takbiratul ihram dan berakhir dengan salam. Sesudah itu Nabi bersabda: “Inilah shalat itu, kerjakanlah shalat sebagaimana kamu melihat saya mengerjakan shalat”.

Contoh Sunnah merinci ayat al-Qur’an yang masih garis besar, umpamanya tentang waktu-waktu shalat yang masih secara garis besar disebutkan dalam an-Nisa (4): 103:

إنّ الصلاة كانت على المؤمنين كتابا موقوتا (النّساء :103)

Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”.

Ayat itu dirinci oleh hadits Nabi dari Abdullah ibn “Amru menurut riwayat Muslim:

وقت الظهر إذا زالت الشمس وكان ظلّ الرجل كطوله ولم يحضر العصر ووقت العصر ما لم تصفرّ الشمس ووقت صلاة المغرب مالم يغب الشفق ووقت صلاة العشاءإلى نصف الليل الاوسط ووقت صلاة الصبح من طلوع الفجر مالم تطلع الشمس.

Waktu zhuhur adalah apabila matahari telah condong dan bayang-bayang orang sama dengan panjangnya, sementara waktu ashar belum tiba, waktu ashar adalah selama matahari belum menguning, waktu maghrib adalah selama mega belum hilang, waktu shalat isya’ adalah sampai pertengahan malam, dan waktu shalat subuh adalah sejak terbitnya fajar selama matahari belum terbit”.

Contoh Sunnah membatasi maksud ayat al-Qur’an yang datang dalam bentuk umum, umpamanya hak kewarisan anak laki-laki dan anak perempuan dalam an-Nisa (4) :11:

يوصيكم الله في اولادكم للذكر مثل حظّ الأنثيين (النساء:11)

Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu : bahagian seorang anak laki-laki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan”.

Ayat itu dibatasi atau dikhususkan kepada anak-anak yang ia bukan penyebab kematian ayahnya, sebagaimana tersebut dalam hadits dari Amru Ibn Syu’eb menurut riwayat an-Nasa’I dan al-Daruquthni :

ليس للقاتل من الميراث شيء.

Tiada harta warisan untuk si pembunuh”.

Contoh sunnah memperluas apa yang di maksud oleh al-Qur’an, umpamanya firman Allah yang melarang seorang laki-laki memadu dua orang wanita yang bersaudara dalam an-Nisa (4) :23:

وان تجمعوا بين الاختين…( النساء :23).

“…dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau…”.

Ayat itu diperluas oleh Nabi maksudnya, dengan Hadits Abu Hurairah dengan riwayat muttafaq ‘alaih, yang bunyinya:

لا يجمع بين المرأة وعمّتها ولا بين المرأة وخالتها.

Tidak boleh memadu perempuan dengan saudara ayahnya dan tidak boleh pula antara perempuan dengan saudara ibunya”.

Menetapkan sesuatu hukum dalam Sunnah yang secara jelas tidak terdapat dalam al-Qur’an. Dengan demikian kelihatan bahwa Sunnah menetapkan sendiri hukum yang tidak ditetapkan dalam al-Qur’an. Fungsi Sunnah dalam bentuk ini disebut “itsbat” (إثبات ) atau “insya” (إنشاء ).

Sebenarnya bila diperhatikan dengan teliti akan jelas bahwa apa yang ditetapkan Sunnah itu pada hakikatnya adalah penjelasan terhadap apa yang disinggung al-Qur’an atau memperluas apa yang disebutkan al-Qur’an secara terbatas. Umpamanya Allah SWT mengharamkan memakan bangkai, darah dan daging babi dalam al-Maidah (5): 3:

حرّمت عليكم الميتة والدّم ولحم الخنزير (المائدة: 3).

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi”.

Kemudian Nabi menyebutkan haramnya binatang buas dan burung buas dalam hadits dari Abu Hurairah menurut riwayat Muslim:

كلّ ذي ناب من السباع فأكله حرام.

Setiap binatang buas yang bertaring, haram dimakan”.

Larangan Nabi ini menurut lahirnya dapat dikatakan sebagai hukum baru yang ditetapkan oleh Nabi, karena memang apa yang diharamkan Nabi ini secara jelas tidak terdapat dalam al-Qur’an. Tetapi kalau dipahami lebih lanjut larangan Nabi itu hanyalah sebagai penjelasan terhadap larangan Allah memakan sesuatu yang kotor sebagaimana tersebut dalam al-A’raf (7) : 33:

قل إنّما حرّم ربّي الفواحش ما ظهر منها وما بطن….(الاعراف:33).

Katakanlah, Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi”.

  1. Sunnah sebagai Musyar’i

Sunnah tidak diragukan lagi merupakan pembuat syari’at dari yng tidak ada dalam Al Qur’an, misalnya diwajibkannya zakat fitrah, disunahkannya aqiqah, dan lain-lain. Dalam hal ini par ulam berbeda pendapat :

    1. sunnah itu memuat hal-hal baru yang belum ada dalam Al Qur’an.

    2. sunnah tidak memuat hal-hal baru yang tidal dalam Al Qur’an, tetapi hanya memuat hal-hl yang ada landasannya dalam Al Qur’an.

P E N U T U P


Kesimpulan

Telah dipaparkan dalam pembahasan terdahulu bahwa “Sunnah” berfungsi sebagai penjelas terhadap hukum-hukum yang terdahulu dalam al-Qur’an. Kedudukan Sunnah adalah sebagai sumber dan dalil hukum kedua setelah al-Qur’an.

Kata “Sunnah” dalam periode awal Islam dikenal dalam artian seperti:

1. Kata “Sunnah” disebutkan seiring dengan kata Kitab yang artinya cara-cara.

2. Sunnah dalam ulama ushul: apa-apa yang diriwayatkan oleh Nabi SAW baik dalam ucapan, perbuatan, dan ketetapan.

3. Sunnah sebagai salah satu sumber hukum atau dalil.

4. Kata sunnah sering diidentikkan dengan kata hadits yaitu ucapan-ucapan Nabi.

Kata “Sunnah” yang telah diartikan seperti ini tidak jauh berbeda dengan fungsi sunnah yaitu:

- Sebagai penguat hukum dari hukum al-Qur’an.

- Sebagai penjelas.

- Sebagai ketetapan dalam Islam.




REFERENSI

Khalaf, Abdul Wahab.1978. Ilmu Ushul Al Fiqh. Kairo: Darul Qalam.

Syafe’i, Rachmat, Prof. Dr. 2007.Ilmu Ushul Fiqih. Bandung: Pustaka Setia.

Amiruddin, Zen, Drs. H. 2006. Ushul Fiqih. Surabaya: Elkaf.

Hanafie. A. 1980. Ushul Fiqh. Jakarta: Widjaya Jakarta.

S U N N A H

SEBAGAI SUMBER HUKUM KEDUA


MAKALAH UNTUK MEMENUHI MATA KULIAH

USHUL FIQIH

Dosen Pengampu :

A. Halil Thahir,M.HI












Disusun oleh : Maria Ulfa / 933300209

Jurusan / Prodi : USHULUDDIN / TAFSIR HADIST



STAIN KEDIRI

Jl. Sunan Ampel No. 07 Ngronggo Kediri 64237

2009





PROSES TERJADINYA BUMI DAN SISTEM TATA SURYA

MAKALAH DISUSUN UNTUK MEMENUHI MATA KULIAH

IAD

Dosen Pengampu: Diah Handayani, M.Si.







Disusun Oleh:

Nama dan NIM :1.Maria Ulfa 933300209

2.Lukman Hakim 933300809

3.Achmad Mustanjid Fikry 933300309

4.Ahmad Mas’udan 903300809

5.Bukhori 903300509

6.Khairul Anwar 903301309


Jurusan : USHULUDDIN

Prodi : Tafsir Hadits

STAIN KEDIRI

Jl. Sunan Ampel No. 07 Ngronggo Kediri 64237

PENDAHULUAN

A.Latar Belakang Masalah

Di abad modern ini, banyak para ilmuan sering mengadakan penelitian, seperti penelitian dibidang astronomi sehingga kita mampu mengenal tentang jagad raya.

Sistem paling indah ini terdiri dari matahari, planet, dan komet. Ini dapat muncul dari tujuan, kekuasaan zat yang berkuasa dan cerdas. Dia mengendalikan semuanya, tidak sebagai jiwa namun sebagai penguasa dari segalanya, dan disebabkan kekuasaanNya, Dia biasa disebut sebagai “Tuhan Yang Maha Agung”.

Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah IAD yang berjudul Proses Terjadinya Bumi dan Sistem Tata Surya.



B. Rumusan Masalah

  1. Apakah yang dimaksud dengan tata surya?

  2. Bagaimana asal usul terjadinya sistem tata surya?

  3. Bagaimana proses terjadinya bumi?







TATA SURYA

Tata Surya adalah kumpulan benda langit yang terdiri atas sebuah bintang yang disebut matahari dan semua obyek yang yang mengelilinginya. Obyek-obyek tersebut termasuk delapan buah planet (Merkurius,Venus.Bumi,Mars,Yupiter,Saturnus,Uranus,Neptunus) yang sudah diketahui dengan orbit berbentuk elips, lima planet-planet kerdil/katai, 173 satelit-satelit alami yang telah diidentifikasi dan jutaan benda langit (meteor, asteroid, komet) lainnya.

Tata Surya terbagi menjadi Matahari, empat planet bagian dalam, sabuk asteroid, empat planet bagian luar, dan di bagian terluar adalah Sabuk Kuiper dan piringan tersebar. Awan Oort diperkirakan terletak di daerah terjauh yang berjarak sekitar seribu kali di luar bagian yang terluar



terluar.




Gambaran umum Tata Surya (digambarkan tidak sesuai skala): Matahari, Merkurius, Venus, Bumi, Mars, Ceres, Yupiter, Saturnus, Uranus, Neptunus, Pluto, dan Eris.

Banyak hipotesis tentang asal usul Tata Surya telah dikemukakan para ahli, diantaranya :

Hipotesis Nebula

H

* G:/ Teori Pembentukan Tata Surya sd 1960. SSimplyvle. Mht dan Ilmu Alamiah dasar. Nur Wakhidhah. Msi dkk. Hal 71


ipotesis nebula pertama kali dikemukakan oleh
Immanuel Kant (1724-1804) pada tahun 1775. Kemudian hipotesis ini disempurnakan oleh Pierre Marquis de Laplace pada tahun 1796. Oleh karena itu, hipotesis ini lebih dikenal dengan Hipotesis nebula Kant-Laplace. Pada tahap awal Tata Surya masih berupa kabut raksasa. Kabut ini terbentuk dari debu, es, dan gas yang disebut nebula. Unsur gas sebagian besar berupa hidrogen. Karena gaya gravitasi yang dimilikinya, kabut itu menyusut dan berputar dengan arah tertentu. Akibatnya, suhu kabut memanas dan akhirnya menjadi bintang raksasa yang disebut matahari. Matahari raksasa terus menyusut dan perputarannya semakin cepat. Selanjutnya cincin-cincin gas dan es terlontar ke sekeliling matahari. Akibat gaya gravitasi, gas-gas tersebut memadat seiring dengan penurunan suhunya dan membentuk planet dalam. Dengan cara yang sama, planet luar juga terbentuk.

Hipotesis Planetisimal

Hipotesis planetisimal pertama kali dikemukakan oleh Thomas C. Chamberlain dan Forest R. Moulton pada tahun 1900. Hipotesis planetisimal mengatakan bahwa Tata Surya kita terbentuk akibat adanya bintang lain yang hampir menabrak matahari.

Hipotesis Pasang Surut Bintang

Hipotesis pasang surut bintang pertama kali dikemukakan oleh James Jean dan Herold Jaffries pada tahun 1917. Hipotesis pasang surut bintang sangat mirip dengan hipotesis planetisimal. Namun perbedaannya terletak pada jumlah awalnya matahari.

Hipotesis Kondensasi

Hipotesis kondensasi mulanya dikemukakan oleh astronom Belanda yang bernama G.P. Kuiper (1905-1973) pada tahun 1950. Hipotesis kondensasi menjelaskan bahwa Tata Surya terbentuk dari bola kabut raksasa yang berputar membentuk cakram raksasa.

Hipotesis Bintang Kembar

Hipotesis bintang kembar awalnya dikemukakan oleh Fred Hoyle (1915-2001) pada tahun 1956. Hipotesis mengemukakan bahwa dahulunya Tata Surya kita berupa dua bintang yang hampir sama ukurannya dan berdekatan yang salah satunya meledak meninggalkan serpihan-serpihan kecil. serpihan itu akan terperangkap oleh gravitasi bintang yang tidak meledak dan mulai mengelilinginya

MATAHARI


38. dan matahari berjalan di tempat peredarannya. Demikianlah ketetapan Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui. (QS. 36:38)








Matahari adalah bintang terdekat dengan Bumi dengan jarak rata-rata 149.680.000 kilometer (93.026.724 mil). Matahari serta kedelapan buah planet (yang sudah diketahui/ditemukan oleh manusia) membentuk Tata Surya. Matahari dikategorikan sebagai bintang kecil jenis G.



40. Tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malampun tidak dapat mendahului siang. Dan masing-masing beredar pada garis edarnya. (QS. 36:40)






Matahari adalah suatu bola gas yang pijar dan ternyata tidak berbentuk bulat betul. Matahari mempunyai katulistiwa dan kutub karena gerak rotasinya. Garis tengah ekuatorialnya 864.000 mil, sedangkan garis tengah antar kutubnya 43 mil lebih pendek. Matahari merupakan anggota Tata Surya yang paling besar, karena 98% massa Tata Surya terkumpul pada matahari.

Di samping sebagai pusat peredaran, matahari juga merupakan pusat sumber tenaga di lingkungan tata surya. Matahari terdiri dari inti dan tiga lapisan kulit, masing-masing fotosfer, kromosfer dan korona. Untuk terus bersinar, matahari, yang terdiri dari gas panas menukar zat hidrogen dengan zat helium melalui reaksi fusi nuklir pada kadar 600 juta ton, dengan itu kehilangan empat juta ton massa setiap saat.

Matahari dipercayai terbentuk pada 4,6 miliar tahun lalu. Kepadatan massa matahari adalah 1,41 berbanding massa air. Jumlah tenaga matahari yang sampai ke permukaan Bumi yang dikenali sebagai konstan surya menyamai 1.370 watt per meter persegi setiap saat. Matahari sebagai pusat Tata Surya merupakan bintang generasi kedua. Material dari matahari terbentuk dari ledakan bintang generasi pertama seperti yang diyakini oleh ilmuwan, bahwasanya alam semesta ini terbentuk oleh ledakan big bang sekitar 14.000 juta. *

M

* G : / Matahari. Mht. Wikipedia Bahasa Indonesia, Ensiklopedia bebas

atahari bukanlah benda padat, tetapi merupakan lapisan dari beberapa macam gas dengan tekanan dan temperatur yang sangat tinggi. Matahari dengan bahan bakar hidrogen akan mengalami masa kehabisan bahan bakar. Akibatnva, intinya akan menyusut dan menghasilkan lebih banyak energi (bukan cahaya). Energi tersebut membuat matahari membesar (disebut bintang raksasa merah) yang pada akhirnya akan menelan bumi. Matahari melepaskan lapisan luar, menghasilkan awan besar (nebula planet), dan sisanya mendingin; menyusut dan menjadi black hole. Bila bahan bakar habis terkuras, bintang (matahari) menjadi labil, meledak dan menjadi supernova. Diperkirakan, urnur matahari sampai sekarang ± 5.10" tahun atau sekitar 10 milyar tahun dan akan berakhir kira-kira 5 milyar tahun lagi.

Medan magnet bumi dapat menangkap dzarah yang merusak (elektron) yang berasal dari matahari dan angkasa luar sehingga dzarah tersebut terkumpul dalam zona vang di sebut Sabuk Van Allen, (James Van Allen, fisikawan Amerika), yang terletak + 3.000 - 18.000 km dari permukaan tanah. Meskipun demikian. ada juga dzarah yang lolos dan tidak terperangkap oleh sabuk Van Allen, Naitu di daerah kutub bumi (diarahkan ke kutub magnet oleh medan magnet). Hal ini mengakibatkan terjadinya gemerlap cahava di daerah kutub yang dinamakan sinar kutub aurora. Sinar kutub itu terjadi ketika dzarah tersebut membentur atmosfir bumi. Di Kutub Utara, sinar tersebut dinamakan Aurora Borealis sedangkan di Kutub Selatan disebut Aurora Australis.*

BUMI





3. Sesungguhnya Rabb kamu ialah Allah Yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, kemudian Dia bersemayam di atas Arsy (singgasana) untuk mengatur segala urusan. Tiada seorangpun yang akan memberi syafaat kecuali sesudah ada keizinan-Nya. Yang demikian itulah Allah, Rabb kamu, maka sembahlah Dia. Maka apakah kamu tidak mengambil pelajaran? (QS. 10:3)











B

* IAD-ISD-IBD Mawardi dan Nur Hidayati hal 38

umi adalah planet ketiga dari delapan planet dalam Tata Surya. Diperkirakan usianya mencapai 4,6 milyar tahun. Jarak antara Bumi dengan matahari adalah 149.6 juta kilometer atau 1 AU (ing: astronomical unit). Bumi mempunyai lapisan udara (atmosfer) dan medan magnet yang disebut (magnetosfer) yang melindung permukaan Bumi dari angin matahari, sinar ultraungu, dan radiasi dari luar angkasa. Lapisan udara ini menyelimuti bumi hingga ketinggian sekitar 700 kilometer. Lapisan udara ini dibagi menjadi Troposfer, Stratosfer, Mesosfer, Termosfer, dan Eksosfer.

Lapisan ozon, setinggi 50 kilometer, berada di lapisan stratosfer dan mesosfer dan melindungi bumi dari sinar ultraungu. Perbedaan suhu permukaan bumi adalah antara -70 °C hingga 55 °C bergantung pada iklim setempat. Sehari dibagi menjadi 24 jam dan setahun di bumi sama dengan 365,2425 hari. Bumi mempunyai massa seberat 59.760 milyar ton, dengan luas permukaan 510 juta kilometer persegi. Berat jenis Bumi (sekitar 5.500 kilogram per meter kubik) Bumi mempunyai diameter sepanjang 12.756 kilometer. Gravitasi Bumi diukur sebagai 10 N kg-1 dijadikan unit ukuran gravitasi planet lain, dengan gravitasi Bumi dipatok sebagai planet mempunyai 1 satelit alami yaitu Bulan. 70,8% permukaan bumi diliputi air. Udara Bumi terdiri dari 78% nitrogen, 21% oksigen, dan 1% uap air, karbondioksida, dan gas lain.

Bumi diperkirakan tersusun atas inti dalam bumi yang terdiri dari besi nikel beku setebal 1.370 kilometer dengan suhu 4.500 °C, diselimuti pula oleh inti luar yang bersifat cair setebal 2.100 kilometer, lalu diselimuti pula oleh mantel silika setebal 2.800 kilometer membentuk 83% isi bumi, dan akhirnya sekali diselimuti oleh kerak bumi setebal kurang lebih 85 kilometer.

Kerak bumi lebih tipis di dasar laut yaitu sekitar 5 kilometer. Kerak bumi terbagi kepada beberapa bagian dan bergerak melalui pergerakan tektonik lempeng (teori Continental Drift) yang menghasilkan gempa bumi.

Titik tertinggi di permukaan bumi adalah gunung Everest setinggi 8.848 meter, dan titik terdalam adalah palung Mariana di samudra Pasifik dengan kedalaman 10.924 meter. Danau terdalam adalah Danau Baikal dengan kedalaman 1.637 meter, sedangkan danau terbesar adalah Laut Kaspia dengan luas 394.299 km2.

Hipotesis Terjadinya Bumi dalam Sistem Tata Surya

Bumi kita terbentuk sekitar 4,6 milyar tahun yang lalu bersamaan dengan terbentuknya satu sistem tata surya yang dinamakan keluarga matahari. Satu teori yang dinamakan "Teori Kabut (Nebula) menceritakan kejadian tersebut dalam 3 (tiga ) tahap :




  1. Matahari dan planet-planet lainnya masih berbentuk gas, kabut yang begitu pekat dan besar

  2. Kabut tersebut berputar dan berpilin dengan kuat, dimana pemadatan terjadi di pusat lingkaran yang kemudian membentuk matahari. Pada saat yang bersamaan materi lainpun terbentuk menjadi massa yang lebih kecil dari matahari yang disebut sebagai planet, bergerak mengelilingi matahari.

  3. Materi-materi tersebut tumbuh makin besar dan terus melakukan gerakan secara teratur mengelilingi matahari dalam satu orbit yang tetap dan membentuk Susunan Keluarga Matahari

BULAN

39. Dan telah Kami tetapkan bagi bulan manzilah-manzilah, sehingga (setelah dia sampai ke manzilah yang terakhir) kembalilah dia sebagai bentuk tandan yang tua. (QS. 36:39)








Bulan beredar mengelilingi bumi sekali dan juga berotasi sekali. Akibatnya, muka dan punggung bulan yang menghadap (dan mem­belakangi bumi) selalu tetap.

Gravitasi bumi memperlambat perputaran bulan revolusi dan rotasi terjadi pada waktu yang sama. Gravitasi bulan menyebabkan pasang naik di bawah bulan, sementara pasang naik terjadi pula pada sisi bumi yang berlawanan. Hal ini disebabkan gaya sentrisfugal gerakan bumi rnengitari pusat gravitasi bumi-bulan.

Bulan merupakan satu-satunya satelit bumi.Kita dapat melihat dengan jelas bulan pada malam hari karena bulan memantulkan cahaya.Cahaya tersebut berasal dari matahari yang dipantulkan oleh bulan.

Bulan terbentuk sekitar 4.600 juta tahun yang lalu bersamaan dengan terjadinya bumi. Perbedaan batuan (yang terdapat di bulan dan di bumi) menunjukkan bahwa keduanya tidak pernah bersatu.

Berat bulan adalah 1/81 berat bumi. Dalam 27,3 hari bulan mengorbit bumi dengan jarak 24.000 miL Sekali mengorbit bumi hanyaberotasi sekali. Akibatnya, permukaan bulan yang membelakangi bumi selalu dalam keadaan tetap.

Permukaan bulan terdiri atas pegunungan dan dataran-dataran yang luas (yang dulu tampak gelap seperti lautan). Bentuknya scperti lubang kepundan akibat adanya benturan meteorit. Garis tengah lubang tersebut 56 mil.

Bulan tidak mempunyai atmosfir dan juga air sehingga merupakan daerah yang kering dan mati. Adapun yang berpendapat bahwa bulan terjadi akibat pernisahannya dengan bumi ketika bumi dalam stadia bintang. Jadi, belum rnempunyai kerak (atau kulit) yang padat.



DAFTAR PUSTAKA


Mawardi dan Nur Hidayat.2007.IAD-ISD-IBD. Bandung:CV Pustaka Setia.

Wariyono Sukis dan Yuni Muharomah.2008. Mari Belajar Ilmu Alam Sekitar: Kelas IX SMP, Jakarta Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.

Asmiarto Didik, 2006. Panduan Belajar Fisika Kelas 12 SMA .Yogyakarta: Lembaga Pendidikan Primagama.

Wakhidah Nur dkk.2007. ILMU ALAMIAH DASAR. Jakarta: Prestasi Pustakaraya.

http://quran.kwanda.net/

G:\bulan.mht.Wikipedia Bahasa Indonesia,ensiklopedia bebas

G:\Hipotesis Terjadinya Bumi dalam system Tata Surya.mht

G:\matahari.mht.Wikipedia Bahasa Indonesia ,ensiklopedia bebas

G:\bumi.mht.Simpleyvie.mht

G:\Teori Pembentukan Tata Surya s.d. 1960.Simpleyvie.mht







Tidak ada komentar:

Posting Komentar