Rabu, 20 Januari 2010

kumpulan 2

MAKALAH

MUTLAQ DAN MUQAYYAD


Makalah ini Dibuat Untuk Memenuhi Salah Satu

Tugas Mata Kuliah “ USHUL FIQH


Dosen Pengampu:

AHMAD KHALIL THAHRIR, M.Hi









Disusun Oleh :

AHMAD QORIB YUNUS 903300209





PRODI TAFSIR HADITS

JURUSAN USHULUDDIN

STAIN KEDIRI

2


010


BAB I



  1. Pendahuluan


Makalah ini di buat untuk memenuhi tugas mata kuliah Ushul Fiqih. Tidak hanya itu, namun juga di harapkan bias menambah pengetahuan bagi penyusun khususnya dan bagi pebaca umumnya. Walau pun nanti isi atau pun kajannya hanya sedikit.

Dan penyusun ingin menjelaskan tentang masalah Mtlaq Muqayyad, baik dilihat dari segi pengertianya, ketentuan – ketentuan Mutlaq dan Muqayyad dan juga hubungan antara Mutlaq dan Muqayyad


  1. Rumusan Masalah

    1. Apa pengertiannya Mutlaq dan Muqayyad ?

    2. Bagai mana ketentuan Mutlaq dan Muqayad ?

    3. Apa hubungannya antara Mutlaq dan Muqayyad ?

    4. Pengunaan lafadz Mutlaq dan Muqayad?



















BAB II

PEMBAHASAN



  1. Pengertian Mutlaq

Dalam memberikan definisi kepada Mutlaq terdapat rumusan yang berbeda, namun saling berdekatan.:


  1. Muhamad al- Khodhuri Beik memberikan definisi :

المطلق مادل على فرد او افراد شائعة بدون قيد مستقل لفظا

Artinya : Mutlaq ialah lafadz yang memberi petunjuk terhadap satu atau beberapa satuan yang mencakup tanpa ikatan yang terpisah secara lafdzi.

  1. Al- Amidi memberi definisi :

هو اللفظ الدال على مدلول شائع فى جنسه

Artinya : Lafadz yang memberi petunjuk kepada madlul (yang diberi petunjuk ) yang mencakup dalam jenisnya.

  1. Ibn Subki merumuskan definisi:

المطلق الدال على الماهية بلا قيد

Artinya: Mutlaq adalah lafadz yang memberi petunjuk kepada hakekat Sesutu tanpa ada ikatan apa – apa

  1. Abu Zahrah mengajukan definisi :

اللفظ المطلق هو الذى يدل على موضوعه من غير نظر الى الواحدة او الجمع او الوصف بل يدل على الماهية من حيث هي



Artinya : Lafadz mutlaq adalah lapadz yang memberi petunjuk terhadap maudhu’nya (sasaran penggunaan lafadz) tanpa memandang kepada satu, banyak atau nsipatnya, tetepi memberi petunjuk kepada hakekat sesuatu menurut apa adanya.



  1. Khairul Uman memberikan definisi:

Mutlaq adalah lafadz yang menunjukan arti satu atau arti sebenarnya tanpa dibatasi oleh suatu hal yang lain

Dengan membandingakan definisi – definisi tersebut jelaslah bahwa mutlaq adalah lafadz yang mencakup pada jenisnya tetapi tidak mencakup seluruh afrad di dalamnya. Disinilah di antara letak perbedaan lafadz mutlaq dengan lafadz ‘am, meskipun terdapat istilah “meliputi afrodnya “.

Dari nsegi cakupannya, juga dapat dikatakan bahwa mutlaq itu sama dengan nakiroh yang disertai oleh tanda – tanda keumuman suatu lafadz, termasuk jama’nkiroh yang belum diberi qayid (ikatan).

Seperi contoh : “Aiidikum” dalam ayat :


        

Artinya : Apbila kamu tidak menemui air, maka bertayamumlah dengan debu yang suci, maka usaplah mukamu dan tanganmu dengan debu itu. (QS. Anisa . 43)


Mengusap tangan dengan debu, dalam ayat ini tidaklah di batasi dengan sifat syarat dan sebagainya yang jelas dalam tayamum itu harus mengusap tangan dengan debu.

Karena perkatan “aiidiikum “(tanganmu) ini tidak dibatasi sampai di mana yang harus diusap, maka bagian yang diusap adalah bagian mana sajaasalkan bagian tangan, karena itu disebut mtlaq.


  1. Pengertin Muqayyad


Muqayyad adalah lafadz yang menunjukan arti sebenarnya, dengan dibatasi oleh suatu hal dari batasan – batasan tertentu. Batasan – batasan yang tertentu itu disebut dengan al- qaid.

Seperti contoh:

وايديكم الى المرافق

Artinya : basulah tanganmu sampai siku – siku.

Contoh ini menjelaskan tentang wudhu, yaitu harus membasuh tangan sampai siku – siku. Di sini dijelaskan lafadz “aiidiikum” ini disebut muqayyad (dibatasi), sedang lapadz “ila al- marofiq” disebut al- qaid.


  1. Ketentuan Mutlaq dan Muqayyad


Apabila lafadz itu mutlaq, maka mengandung ketentuan secara mutlaq (tidak dibatasi), dan apabila lafadz ityu muqayyad, maka mengandung arti ketentuan secara muqayyad (dibatasi)

Maksudnya lafadz yang mutlaq harus diartikan secara mutlaq dan lafadz yang muqayyad harus diartikan secara muqayyad pula dan tidak boleh dicampur adukan satu dengan yang lainnya. Maka sendirinya hukumnyapun harus berbeda.


D. Hubungan Antara Mutlaq dan Muqayyad


Apabila ada satu lafadz disatu tempat berbentuk mutlaq, sedangkan pada tempat yang lain berbentuk muqayyad, maka ada beberapa kemungkinan dari ketentuannya.


  1. Persaman sebab dan hukumnya

Apabila kedua lafadz itu bersamaan dalam sebab dan hukumnya, maka salah satunya harus diikutkan pada yang lain, yakni yang muqyyad. Artinya lafadz mutlaq tadi jiwanya sudah tidak mutlaq lagi, karena ia harus tunduk kepada muqayyad, dan harus diartikan secara muqayyad. Jadi, kedua lafadz tadi sekalipun berbeda dalam bentuknya namun sama saja cara mengartikannya. Oleh karena itu yang muqayyad merupakan penjelasan yang mutlaq.

Contoh lafadz:

فصيام ثلاثة أيام

Atinya: Berpuasa tiga hari, merupakan bentuk contoh mutlaq, menurut bacaan mutawatir. Tetapi menurut bacaan syadzah lafadz tersebut bentuknya muqayyad (bacan Ubbaid bin Ka’abdan Ibnu Mas’ud) ayat itu berbunyi :

فصيام ثلاثة أيام متتابعات

Artinya : berpusalah tiga hari berturut – turut .

Jadi lafadz di atas dibatasi dengan kata – kata berturut – turut (mutatabiat).


Karena kedua bacaan tadi bersamaan sebab dan hokumnya, maka qirat mutawatir di atas diikutkan (disesuaikan) dengan qiraat syadzah. Jadi cara mengartikannya disamakan dengan qiraat syadzah. Hendaklah berpuasa tiga hari bertrut –turut. Jadi, karena keduanya sama hukumnya, yaitu wajib puasa dan sama sebabnya karena kafarat sumpah. Lebih jelasnya, walaupun di dalam mushaf tidak disebutkan lafadz “mutatebiatin” tetapi cara mengartikannya haruslah berpuasa tiga hari berturut –turut dengan memakai qaid mutatabiat.


  1. Sebabnya berbeda tetapi hukumnya sama

Apabila dua lafadz itu berbeda dalam sebab, tetapi sama dalam hokum, maka bagian ini diperselisikan antara ulama ushul. Menurut sebagian ulama, yang mutlaq harus diikutkan kepada yang muqayyad, sadang Ulama yang lain mengatakan bahwa yang mutlaq tetap pada kemutlaqannya.

Contohnya pada perkataan “Roqobatin” yang artinya Budak. Lafadz ini bentuknya mutlaq dalam ayat yang artinya : “dan orang – orang yang bersumpah zhihar kemudian menarik kembali apa yang dikatakannya, maka wajib memerdekakan budak, sebelum keduanya berkumpul” (QS Al- Mujahadah 39)

Padaayat lain berupa “rokobatin mukminatin” (budak yang muknin). Lafadz ini berbentuk muqayyad dalam ayat yang artinya “Barang siapa yang membunuh orang mukmin dengan bersakah maka wajib memerdekakan budak yang mukmin. “ QS An- Nisa 92).

Pasa ayat pertama seorang harus memerdekakan budak, karena bersupah zhihar, sedang pada ayat kedua karena membunuh tidak sengaja. Jadi, berbeda dalam sebabnya.

Neskipun berlainan sebabnya, tetapi hukumnya sama yaitu sama – sama memerdekakan budak. Namun, jika tidak diikutkan, berarti yang mutlaq tetap paa kemutlaqnnya, maka dalam supah zhihar, budak yang dimerdekakan tidak harus mukmin. Sedangkan dalam soal membunuh dengan tidak sengaja maka budak yang dimerdekakan harus mikmin.


  1. Perbedaan hukum dan sebab

Apabila terjadi perbedaan hukum dan sebab, maka yang mutlaq tidak boleh diikutkan kepada yang muqayyad. Misalnya dalam hal saksi diharuskan adil, sedangkan dalam hal membunuh dengan tidak sengaja diharuskan memerdekakan budak. Keduanya berlainan hokum dan sebabnya, yang satu harus adil (muqayyad) dan yang lainnya, diharuskan memerdekakan budak (mutlaq). Yang satu soal saksi dan yang satu soal pembunuhan, maka sudah jelas persoalannya. Oleh karena itu, tidak boleh diikutkan satu kepada yang lain, artinya dalam hal budak tidak harus budak yang adil sebagai mana dalam hal saksi.


  1. Perbedaan dalam hukummya saja

Apabila terjadi perbedaan dalam hukumnya saja maka tidak ada perselisihan antara ulama ushuk bahwa yang mutlaq tidak boleh diikutkan kepada yang muqayyad.

Contohnya lafadz :

اشتر رقبة واعتق رقبة مؤمنة

Artinya : belilah budak dan merdekakanlah budak mukmin.

Karena keduanya ini berbeda dalam hukumnya, yang yang satu harus membeli budak dan yang lainnya harus memerdekakan budak. Oleh karena itu, yang satu tidak boleh diikutkan pasa yang lain.

  1. Adakalanya salah satu di antara keduanya ( mutlaq dan muqayyad), dalam bentuk itsbat (membenarkan) dan naïf (membantah). Contohnya, seorang berkata, “Merdekakanlah hamba sahaya. Lalu berkata lagi, “jangan memerdekakan hanba sahaya yang kafir.” Atau ia berkata ,“Memedai memerdekakan hamba sahaya muslim.” Dan berkata lagi, “Tidak memadai memerdekakan hamba sahaya”. Lafadz mutlaq dalam contoh tersebut diberi qayid dengan kebalikan atau lawan dari qayid pada lafadz yang miqayyad. Dalam contoh pertama kata “hamba sahaya” diberi qayid dengan “muslim” dan contoh kedua “hamba sahaya” diberi qayid dengan kata “muslim”

  2. Bila dalam keduanya (mutlaq dan muqayyad) dalm benuk naïf atau dalam bentuk mrlarang , atau yang satu dalam bentuk nafy dan yang satu lagi dalam bentuk melarang, maka lafadz mutlaq diberi qaid dengan sifat yang terdapat dalam lafadz muqayyad.

Contoh bentuk pertama : “Tidak cukup menyembeleh hewan” dan “tidak cukup menyembeleh hewan saki”

Contoh bentuk kedua : “Jangan menyembeleh hewan “ Jangan menyembeleh hewan sakit” “jangan menyembeleh hewan”.

Bentuk dan contoh yang disebutka sebelumnya adalah lafadz muqayyad berada dalam satu tempat, sehingga lafadz mutlaq hanya mungkin ditanggungkan kepada yang muqayyad itu saja.

  1. Bentuk lain adalah lafadz muqayyad berada dalam dua tempat yang berbeda.

Mengenai hal ini ada dua pendapat yang berbeda:

    1. Menurut ulama Syafi’iyah lafadz mutlaq harus ditanggungkan kepada salah satu di antara ksdua muqayyad di tempat yang berbeda itu.

Contoh :

فصيام ثلاثة أيام

Artinya : Maka harus berpuasa tiga hari ( QS Al- Maidah 89)

Kata “tiga hari” dalam ayat ini mutlaq tanpa keterangan, artinya tiga hari tersebut boleh berturut – turut dan boleh pula berpisah.

Contoh dalam kasus kafarah zhihar :

فصيام شهرين متتبعين

Artinya : Maka harus puasa selama dua bulan berturut – turut. (QS Al- Mujadalah 4)

Dalam ayat ini kewajiban berpuasa dinyatakan dalam bentuk muqayyad yaitu “berturut – turut”.

Contoh dalam bentuk dam haji (berpuasa secara berpisah)

فصيام ثلاثة أيام في الحج وسبعة اذارجعت

Artinya : Maka hendaklah puasa tiga hari waktu melakukan haji dan tujuh hari setelah kembali sari ibadah haji. (QS Al- baqarah 196)


Meskipun lafadz muqayyadnya ada dalam dua tempat yang berbeda namun bila di bandingkan, ternyata salah satu diantara keduanya lebih tepat dijadikan qayid bagi lafadz mutlaq karena adanya titik kesamaan. Dalam hal ini kewajiban puasa lebih tepat diberi qayid dengan kasus kafarah zhihar, yaitu berturut – turut, karena mutlaq dan muqayyad sama – sama dalam kasus kafarah.

b. Ulama Hanafiyah berbeda pendapat bahwa lafadz mutlaq tidak dapat ditanggungkan kepada lafadz muqayyad dalam keadaan tersebut karena lafadz muqayyadnya berbeda hukumnya. Oleh karea itu lafadz mutlaq berlaku secara kemutlaqannya sedang lafadz miqayyad berlaku menurut qayidnya. Masing – masing berdiri sendiri.

Bila muqayyad berbeda dalam dua tempat yang berbeda dan tidak ada yang lebih dekat diantara keduanya untuk memberi qayid kepada lafadz mutlaq, maka lafadz mutlaq tidak dapat ditangguhkan kepada muqayyad, karena meskipun ada lafadz muqayyadnya, tetapi berada dalam bentuk yang berbeda. Dengan demikian lafadz muqayyad b3erlaku dengan qayidnya dan lafadz mutlaq berlaku secara kemutlaqannya.


  1. Penggunaan lafadz mutlaq dan muqayyad

    1. Jika terdapat dua lafadz yang sesuai sebab dan hukumny, maka gabungkanlah mutlaq kepada muqayyad. Jikalu terdapat sutu tuntutan yang mutlaq dalam suatu lafadz dan muqayyad pada lafadz yang lain .

Seperti hadis tentang kafarah puasa.

صم شهرين متتبعين متفق عليه

Artinya : Puasalah kamu dua bulan berturut – turut.

Digabungkan dengan hadis : صم شهرين

Artinya : berpuasalah dua bulan .

Keterangan : bahwa hadis pertama dintentukan waktunya (muqayyad) sedangkan hadis kedua tidak ada ketentuannya (mutlaq), maka kedua hais tersebut di kompromikan, karena bersesuaian menurut sebab dan hukumnya.

Karena ada keterangan :

المطلق يحمل على المقيد اذا ااتفقا فى السبب والحكم

Artinya : mutlaq digabungkan kepada muqayyad bila bersesuaian menurut sebab dan hukumnya .

2. Jika tidak bersesuaian menurut sebab, maka mutlaq tidak digabungkan pada muqayyad

المطلق لايحمل على المقيد اذالم يتفق في السبب

Artinya : mutlaq tidak digabungkan dengan muqayyad apabila tidak bersesuaian pada sebab.

Seperti contoh antara lafadz zhihar dengan kafarat membunuh. Firman Allah yang artinya : “mereka yang menzhihar istrinya, kemudian mereka hendak menarik (kembali) apa yang mereka ucapkan, maka wajib atasnya memerdekakan seorang hamba sahaya sebelum kedua suami istri itu bercampur.

Dengan firman Allah yang artinya: “barang siapa yang membunuh orang mukmin bersalah, maka hendaklah memerdekakan seorang hamba sahaya yang mukmin.

Kalau ayat ini berisikan hukum yang sama (sama – sama membebaskan budak), sedangkan sebabnya berlainan, yang pertsama karena zhihar dan yang kedua karena membunuh dengan tak sengaja, maka mutlaq tidak dapat digabungkan kepada muqayyad.


BAB III

PENUTUP


KESIMPULAN

Lafadz mutlaq adalah lafadz yang mencakup pada jenisnya tetapi tidak mencakup seluruh aprod di dalamnya. Di sinilah diantara letak perbedaan lafadz mutlaq dengan lafadz ‘aam, meskipun terdapat istilah “meliputi afrodnya”

Lafadz muqayyad adalahlafadz yang menunjukan arti sebenarnya dengan dibatasi oleh suatu sifat dari batasan – batasan tertentu.

Sedangkan hubungan antara mtlaq dan muqayyad diantaranya :

      • Persamaan sebab dan hukum

      • Sebabnya berbeda tetapi hukumnya sama

      • Perbedaan hukum dan sebab

      • Perbedaan hukumnya saja

Dan dalam masalah ini masih banyak para ulama ushul fiqih berbeda pendapat .

















DAFTAR PUSTAKA


Uman, khaerul dan Ahmad achyar Aminudin, Ushul fiqih II Bandung : Pustaka Setia. 1989

Ble, Mahmud Al- Khudhori, Terjemahan ushul Fiqih, Pekalongan: Raja Murah. 1982

Syarifudin, Amir ,Haji Ushul Fiqih II cet 1, Jakarta : Logos Wacana Ilmu. 1999



MAQAASHID AL-SYARI’AH


Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas semester pada mata kuliah

Ushul Fiqh


Dosen Pengampu:

Ahmd Kholid Tohir M.H.







Disusun Oleh :







Ahmad Wahidin

NIM: 903300309



JURUSAN USHULUDDIN

PROGRAM STUDI TAFSIR HADITS

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI

(STAIN)KEDIRI

2010

BAB I


PENDAHULUAN


  1. Latar belakang

Manusia membutuhkan aturan-aturan untuk menjalani hidupnya. Aturan hidup ini haruslah berasal dari pencipta manusia itu sendiri, yaitu Allah swt. Manusia tidak akan dapat menentukan sendiri apa yang baik dan yang buruk bagi dirinya. Hanya Sang Pencipta-lah yang mengerti akan hakikat penciptaan manusia.Dalam posisinya sebagai pencipta, Allah swt. telah memberikan petunjuk melalui para rasul-Nya sebagai pedoman hidup yang mesti ditaati oleh manusia.

Rasulullah Muhammad saw. adalah rasul Allah yang terakhir diutus dengan membawa risalah Islam beserta syariat-Nya (syariat Islam). Dengan mengikuti dan menjalankan syariat inilah manusia akan dapat hidup sesuai dengan fitrah penciptaannya.Tuhan maha bijaksana yang selalu mamberikan sesuatu dengan pasangannya, 1 Tuhan, turun kan dan kirim rasul-rasulnya yang selalu mengarahkan umatnya kejalan yang benar demi kebahagian hidupnya . para rasul yang membawa sebuah ajaran yang biasa dikenal dengan syariat. Yah itulah yang dibawa rasul-rasul allah lantas sampai kemanakah arah tujan syari`at yang tuhan turunkan melalui rasulnya. berikut kami sedikit jelaskan dengan rumusan masalah sebagai berikaut :

1.Pengertian syari`at 2.Tujuan syari`at 3.Pembagian mashlahah 4. Kesimpulan.

BAB II


PEMBAHASAN



A. Pengertian syari`at

Ideologi Islam lahir berdasar akidah Islam. Islam dilahirkan dari proses berpikir sehingga menghasilkan keyakinan yang teguh terhadap keberadaan Allah sebagai Sang Pencipta dan Pengatur Kehidupan alam semesta dan seluruh isinya, termasuk manusia. Darinya lahir keyakinan akan keadilan dan kekuasaan Allah Yang Maha Tahu dan Maha Pengatur, Allah telah mewahyukan aturan hidup, yaitu syariat Islam yang sempurna bersumber pada Al Qur'an dan Al Hadist.2

Syariat dapat diartikan sebagai hukum-hukum atau aturan – yang diturunkan/diserukan oleh Allah swt. – yang mengatur perihal kehidupan manusia, yaitu perbuatan-perbuatan manusia dalam rangka pemenuhan kebutuhan-kebutuhan jasmaniah dan naluriah-nya. Kebutuhan jasmaniah adalah seperti makan, minum, buang air; sedangkan kebutuhan naluriah mencakup naluri manusia untuk beragama, naluri untuk mempertahankan diri. Sangatlah Pentingn memahami tujuan syari’at bagi umumnya kaum Muslimin, terlihat dalam beberapa poin berikut ini;3

  1. Tujuan Syari`at


Syari`at islam diturunkan oleh allah SWT ,sebagai wujud kasih sayangnya (Rahmat Bagi seluruh alam semesta)4 .

Pentingnya memahami tujuan syari’at bagi umumnya kaum Muslimin, terlihat dalam beberapa poin berikut ini:

Pertama: bahwa dalam memahami tujuan ditetapkannya syari’at, dan syari’at itu merupakan syari’at yang sempurna, paripurna, bermanfaat dan sangat berfaidah, akan dapat menambah keimanan seorang muslim kepada Rabbnya Tabaraka wa Ta’ala, dan akan dapat mengokohkan ‘aqîdah Islamiyah yang bersih ke dalam hatinya. Sehingga sesudah itu, ia memiliki kemantapan dalam agama dan syari’atnya.
Kemantapan ini, tentu saja akan melahirkan komitmen yang tinggi, sehingga seorang Muslim akan bersungguh-sungguh melaksanakan ajaran Islam dengan sebenarbenarnya. Ini semua akan menambah kecintaannya terhadap syari’at, meningkatkan keteguhannya dalam berpegang pada agama, dan meningkatkan kekokohannya dalam menempuh jalan Allah yang lurus, berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

Kedua: akan dapat memberikan ketahanan dan kekuatan pada diri seorang muslim untuk menghadapi ghazwul-fikri (brain washing/serangan pemikiran) dan serangan pendangkalan ‘aqidah, yang dewasa ini secara gencar dibidikkan ke arah kaum Muslimin dari segenap penjuru. Pada gilirannya seorang muslim juga akan mampu menolak berbagai ajaran lain yang menyusup, dan berbagai arus pemikiran yang merusak, yang para pelakunya selalu bersembunyi di balik slogan-slogan dusta dan propaganda-propaganda palsu, yang tujuannya memberikan kesan bahwa Islam adalah agama biadab, agama teroris, agama ekstrim, dan membuat-buat dusta atas nama Islam lebih banyak lagi. Juga untuk melekatkan berbagai syubhat dan kesesatan pada Islam, dengan maksud memberikan gambaran salah kepada orang-orang yang tidak mengerti, awam dan orang-orang yang tidak matang dalam belajar.

Diterapkannya hukum isam untuk umat islam , pertama ditujukan untuk mendidik (tarbiah) dan membersihkan diri seseorang (tazkiyyah al nafsi.Agar ia mampu menjadi sumber kebaikan bagi kelompok dan masyarakatnya, bukan menjadi penyebar petaka dan keburukan bagi orang lain. Pendidikan itu diwujudkan dalam perintah melakukan ibadah. Hal ini semuanya untuk medidik dan membersihkan diri serta memperkokoh hubungan kemasyarakatan.5Pelaksanaan ibadah juga diharapan dapat menyembuhkan jiwa dari penyakit hati seperti iri,dengki, sombong da sebagainya yang bersemayam dalam hati.

Ketiga: menegakkan keadilan.

Penerapan hukum syariat islam bagi umat manusia ditunjukan untuk menegakan keadilan (iqamam al`adalah) ditengah-tengah-tengah masyarakat, baik adil terhadap dirinya maupun adil tehadap orang lain Allah berfiman dalam surat al maidah ayat 8:

ولا يجر منكم شنان قوم علي الا تعدلوا هو اقرب للتقو

Arinya :Janganlah kamu terrtarik menjadi aniaya oleh karena kebencian kaum kafir kepadamu, hingga kamu tidak berbuat adil, hendaklah kamu adil karena adil itu lebih dekat pada takwa.

Keadilan dalam islam memilki tujuan yang luhur dan diterapkan pada arah yang bermacam-macam, seperti keadilan dalam hukum , yakni peradilan dan kesaksian. Demikian pula keadilan daam kehidupan sehari-hari diantara sesama, maing-masing mempunyai tanggung jawab dan hak-hak yang seimbang6. Dalam rangka menegakkan keadilan, islam telah mengatur hak dan kewjiban diantara umat manusia laki-laki maupun perempuan , disesuaikan dengan kondisi masing-masing secara seimbang. Sesungguhya tiada jalan untuk menerapkan satu keadilan kecuali apabila keutamaan dan kasih sayang selalu dihormati dan dijunjung tinggi ,serta diperhatikan kemaslahatan masing-masing individu diantara kemaslahatan sesema, bukan menganiaya terhadap orang lain.7

Ketiga: Disya ri`atkannya hukum islam adalah untuk mewujudkan kemaslahatan (jalb al nafi`).Dan kemaslahatan ini merupakan tujuan yang hakiki dari diterapkanya hukum islam. Oleh kaerena itu setiap aturan hukum yang trkandung dalam al Kitab maupun al Sunah pasti hrus mengandung kemaslahatan yang nyata. Kamaslahatan yang dimaksud islam adalah kemaslahatan yag hakiki yang barsifat umum(Kully), bukan kemaslahatan sebagian ( Juz`i). 8

Maslahat bersifat universal,berlaku umum dan dan abadi atas seluruh manusia dan dalam segala keadaan. Beberapa pokok pikiran menyangkut universalitas syari`at diantaranya adalah; Setiap aturan (nizam ) bagi kemaslahatan diciptakan tuhan secara harmonis dan tidak saling berbenturan. Jika aturan itu tidak harmonis dan saling bertentangan , tuhan tentu tidak menyari`atkannya karena hal itu lebih tepat disebut sumber kerusakan ( mafsadah),padahal tuhan menghendaki kemaslahatan secara mutlak .teori keharmonisan aam sangat sejalan dengan argument filofufis, yaitu bahwa jika dunia ini diamati ,kita menemukan asanya hukum keteraturan universal. Berdasarkan hal ini dapat diketahui bahwa perbuatan tuhan mestilah menghendaki keharmonisan dalam berbagai proses di alam ini.

Asy Syatibi mengatakan bahawa tujuan Syariat Islam adalah mencapai kemaslahatan hamba baik di dunia maupon di akhirat.Antara kemaslahatan tersebut adalah seperti berikut:


1- Memelihara Agama
2- Memelihara Jiwa
3- Memelihara Akal
4- Memelihara Keturunan
5- Memelihara Kekeyaan



Lima unsur di atas dibedakan menjadi tiga peringkat yaitu:-
1- Dharuriyyat
2- Hijiyyat
3- Tahsiniyyat

Peringkat Dharuriyyat menepati urutan yang pertama,disusuli dengan peringkat yang ke dua yaitu Hijiyyat dan dilengkapi dengan yang terakhir sekali ialah Tahsiniyyat.
Yang dimaksudkan dengan Dharuriyyat adalah memelihara segala kebutuhan-kebutuhan yang bersifat esensial bagi kehidupan manusia.
9Adapun kriteria mashlahah adalah tegaknya kehidupan dunia demi tercapainya kehidupan ahirat(min haytsu tuqom al-hayah al dunya li al ukhra). Dengan demikian ,segala hal yang

hanya mengandung kemashlahatan dunia tanpa kemashlahatan akhirat , atau tidak mendukung kemashlahatan akhirat, hal itu bukanah mashlhahah yang menjadi tujuan syari`at10 .

Dengan mengetahui tujuan umum dari syari`at ini , akan dapat ditarik suatu peristiwa yang sudah ada nashnya secara tepat dan benar , dan selanjutnya dapat ditetapkan hukum suatu peristiwa yang tidak ada ketentuan nashnya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tujuan hukum diatas 11. Maslahah yang akan diwujudkan hukum islam dan telah ditetapkan data teks nash hukum syari`at adalah maslahah yang hakiki yaitu memelihara lima hal, agama,(hifz al din ), jiwa (hifz al Nafsi), harta( hifz al mal ), (hifz al `aql) akal ,dan (hifz al anas) keturunan. Sebagai mana diketahui dunia yang dihuni oleh manusia ini akan terjaga dengan tegaknya lima hal diatas, dan kehidupan manusia yang luhur akan terwujud apabila kelima hal diatas tadi telah terpenuhi. Oleh kerena itu memuliakan manusia terkait dengan pemeliharaan itu. Agama harus dimiliki oleh setiap mausia dimasudkan agar tumbuh dan berkembang .Arti serta inti kemanusian, sebab beragama adalah satu ciri khas manusia. Untuk itu manusia harus menjaga agama dari tiap-tiap rong-rongan.12

Untuk menjaga dan memelihara agama serta menyelamatkan jiwa ,islam menyari`atkan pelaksanaan kesemua ibadah, yang dimaksud untuk membersihkan diri dari dan menumbuhkan jiwa dalam semangat beragama.Menyelamatkan dan mnjaga jiwa yang dimaksud ialah memelihara dan menjaga hak hidup yang mulia ini. Bentuk pemeliharaan jiwa antara lan dengan menjaganya dari setiap bahaya yang mengancam seperti pembunuhan, penganiayaan dan sejenisnya, Diantaranya adalah larangan menuduh dan mengumpat serta ucapan-ucapan lain yang merendahkan martabat kemanusian. 13 .Memelihara akal yang dimaksud ialah memelihara dan menjaganya dari bahaya yang akan membuat saeseoang menjadi beban masyarakat dan menjadi sumber kejahatan atau penyakit bagi orang lin . Menjaga akal ini diarahakn pada beberapatujuan.:

Pertama : agar tiap-tiap anggota masyarakat itu dalam keadaan selamat dan sehat yang diharapkan dapat mengembangkan unsur-unsur kebijakan dan kemanfaatan.

Kedua ; Orang yang akalnya rusak ahirnya menjadi beban kelompok atau masyarakatnya ,oleh karena itu apabila demikian keadaanya maka anggota masyarakat itu harus patuh pada aturan-aturan hukum yang arahnya mencegah akal agar tidak terjerumus kedalam kerusakan .

Ketiga ; orang yang akalnya terkena kerusakan menjadi jelek ditengah maytarakat yang dapat menimbulkan penyakit, permusuhan dan perkelahian. Untuk mencegah ini allah mengatur dan mewjiban untuk menjaga akal, dari kejahatan dan dosa. Untuk itulah hukum syari`at memberikan sangsi pada peminum-minuman keras dann lainnya.14

karena hanya orang yang berjiwa yang mungkin melaksanakan ketentuan agama. Maksudnya, syara`at hanya dapat dan wajib dilaksanakan oleh mereka yang masih hidup sehat jasmni dan rohani. karena itu jiwa seseorang menjadi amat penting bagi pelaksanaan jalannya syari`at.15

Memelihara keturunan maksudnya ialah memelihara jenis manusia dan mendidiknya dengan pendidikan yang dapat menumbuhkan sikap persahabatan atau persatuan diantara sesamanya. Oleh karena itu tiap-tiap anak harus dididik oleh kedua ibu bapaknya, diasuh, dipelihara sesuai dengan ajaran agama.

Memelihara harta benda dimaksudkan untk mencegah pelarangan terhadap harta kekayaan seperti pencurian , penyerobotan, dan lain-lain. Juga untuk mengatur lalu lintas kehidupan manusia dalam memenuhi kebutuhannya, dengan dasar keadilan dan kerelaan dan ditangani oleh orang-orang yang dapat mengemban, memelihara dan menjaganya.

Kelima hal diatas tatacara pemelihaaannya telah diatur oleh syari`at . Imam gazali berpandapat ” meraih manfaat dan menolak bahaya 9 jalb al Nafi` wa daf`ul dlarar) merupakan tujuan mahluq dan kepatuhannya untuk meraih tujuan-tujuannya. Semantara para ulma fiqh sepakat bahwa tiap-tiap hukum islam terdapat kemaslahatan yang nyata , dan allah SWT telah menetapkan bahwa syari`at islam sebagai rahmat, sekaligus obat ,dan petunjuk. Kalaupun ada perbedaan pendapat, hanya dikaitkan mengenai keberadaan membatasi hukum syari`at. Dari uraian diatas dapat diketahui bahwa kemaslahatan itu ternyata bertingkat-tigka bila dlihat dari kaidah umumnya , zaruriah ketentuannya harus didahulukan dari pada hajiyyat, dan hajiyyat harus didahulukan dari tahsimniat. 16 Dalam hal ini Imam izuddin `abdussalam membagi mashlahah menjadi tiga macam :

Pertama : Maslahah Wajibah Yang dimaksud mashlahah ini adalah mashlahah yang ditetapkan atau diwajibkan Allah untuk hamba-hambanya yang terbagi atas dua tingkatan الفاشل ,الافضل , المتوسط. Diantara kedu maslahat yang paling utama adalah maslahata yang menjadikan dirinya mulya ( kehormatan ), yang mampu menghilangkan bahaya dan dapat menarik manfaat

Kedua : Maslahah Mandubah Maslahah ini yang dimaksud ialah yang disunahkan oleh allah bgi hamba-hambanya .

Ketiga : Maslahah mubah

Mashlahah ini adalah yang terbatas hanya untuk kepentingan sesaat, yang satu sama lain lebih besar dan lebih bermanfaat bagi yang lainnya.Memang pada maslhahah ini mengandung unsur unsur kemaslahatan dan menolak kerusakan dan biaya, akan tetapi mashlahah yang terbatas pad maslahah pribadi atau dalam lingkungan kecil , seperti makan, minum, jalan-jalan dan lain-lain.17

Berdasarkan hal ini dapat diketahui bahwa perbuatan tuhan mestilah menghendaki keharmonisan dalam berbagai proses di alam ini. 2Maslahah bersifat universal,berlaku umum dan dan abadi atas seluruh manusia dan dalam segala keadaan. Beberapa pokok pikiran menyangkut universalitas syari`at diantaranya adalah; Setiap aturan (nizam ) bagi kemaslahatan diciptakan tuhan secara haaaaarmonis dan tidak saling berbenturan. Jika aturan itu tidak harmonis dan saling bertentangan , tuhan tentu tidak menyari`atkannya karena hal itu lebih tepat disebut sumber kerusakan ( mafsadah),padahal tuhan menghendaki kemaslahatan secara mutlak .teori keharmonisan aam sangat sejalan dengan argumen filosufis, yaitu bahwa jika dunia ini diamati ,kita menemukan asanya hukum keteraturan universal.18

Muhammad `Abduh,pelopor pembaharu islam , juga menerima teori nuniversalitas dan harmonitas maslaha dan syari`at. Dalam hal ini ia mengajukan teori sunnatullah ( hukum alam ciptaan tuhan ), bahwa tuhan mengatur segalanya sesuai dengan hukum alam ciptaanya yang tudak berubah-ubah sehingga segala sesuatu pada alam ini berjalan baik dan teratur secara harmonis. Menurut `abduh, perbuatan – perbuatan tuhan mempunyai tujuan-tujuan tertentu karena mustahil dia berbuat sia-sia tanpa tujuan.19

BAB III

KESIMPULAN


  1. Syariat dapat diartikan sebagai hukum-hukum atau aturan – yang diturunkan/diserukan oleh Allah swt. – yang mengatur perihal kehidupan manusia, yaitu perbuatan-perbuatan manusia dalam rangka pemenuhan kebutuhan-kebutuhan jasmaniah dan naluriah-nya.

  2. Diterapkannya hukum isam untuk umat islam , pertama ditujukan untuk mendidik (tarbiah) dan membersihkan diri seseorang (tazkiyyah al nafsi.Agar ia mampu menjadi sumber kebaikan bagi kelompok dan masyarakatnya, bukan menjadi penyebar petaka dan keburukan bagi orang lain..

  3. Berdasarkan hal ini dapat diketahui bahwa perbuatan tuhan mestulah menghendaki keharmonisandalam berbagai proses di alam ini. 2Maslaha bersifat universal,berlaku umum dan dan abadi atas seluruh manusia dan dalam segala keadaan. Beberapa pokok pikiran menyangkut universalitas syari`at diantaranya adalah; Setiap aturan (nizam ) bagi kemaslahatan diciptakan tuhan secara harmonis dan tidak saling berbenturan. Jika aturan itu tidak harmonis dan saling bertentangan , tuhan tentu tidak menyari`atkannya karena hal itu lebih tepat disebut sumber kerusakan ( mafsadah),padahal tuhan menghendaki kemaslahatan secara mutlak .teori keharmonisan aam sangat sejalan dengan argumen filosufis, yaitu bahwa jika dunia ini diamati ,kita menemukan asanya hokum keteraturan universal.



DAFTAR PUSTAKA


Azrul, “ Tujuan Hukum Islamhttp://ms.shvoong.com/books/dictionary/1916025-tujuan-hukum-islam

Asmawi, filsaeat hukum Islam ,47.

Ali M, Athian ”islam Agamaku” blogspot http://badrislam.com Tujuan Syariat Islam-/2009/04/29 April, 2009 ,diakses tanggal 16 januar

Ali bin Hasan al-Halabi Al-Atsari “MEMAHAMI TUJUAN SYARI’AT”http://www.almanhaj.or.id/content/2193/slash/s,Rabu, 1Agustus 2007,diakses tanggal 16 januari 2010

Haq,Hamka ” Al- Syathibi . konsep Maashlaha dalam kitab Muwafaqat”, (Surabaya: Elkaf ( Lembaga kajian agama islam,2006),81.

Http://ms.shvoong.com/books/dictionary/1916025-tujuan-hukum-islam

Zahir,”Tujuan Syariat Islam

http://hati.unit.itb.ac.id/?p= 66,16 December,2008, diakses tanggal 16 januari 2010











1 Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi Al-Atsari

MEMAHAMI TUJUAN SYARI’AT”http://www.almanhaj.or.id/content/2193/slash/s,Rabu, 1Agustus 2007,diakses tanggal 16 januari 2010




2  . Athian Ali M, ” Islam Agamaku ” blogspot http://badrislam.com Tujuan Syariat Islam-/2009/04/29 April, 2009 ,diakses tanggal 16 januari 2010




3 Zahir Al- Bantani,”Tujuan Syariat Islam

http://hati.unit.itb.ac.id/?p= 66,16 December,2008, diakses tanggal 16 januari 2010






4 4. Asmawi,”filsaeat hukum Islam,” (Surabaya : Elkaf / lembaga kajian Hukum Islam ,2006),43.

5.ibid.,4 4.

6. Asmawi, filsaeat hukum Islam,45.

7 Asmawi, filsaeat hukum Islam ,46.

8 Asmawi, filsaeat hukum Islam ,47.


9... azrul, “ Tujuan Hukum Islam

http://ms.shvoong.com/books/dictionary/1916025-tujuan-hukum-islam


10 . Hamka,haq,” Al- Syathibi . konsep Maashlaha dalam kitab Muwafaqat”, (Surabaya: Elkaf ( Lembaga kajian agama islam,2006),81.


11. Asmawi, filsaeat hukum Islam ,47.

12 Ibid, Asmawi,.

13. filsaeat hukum Islam ,49.


14. filsaeat hukum Islam ,50.

15. haq,” Al- Syathibi . konsep Maashlaha dalam kitab Muwafaqat”, (Surabaya: Elkaf ( Lembaga kajian agama islam,2006),83.


16 . filsaeat hukum Islam ,52.

17. . filsaeat hukum Islam ,58.

18 . haq,” Al- Syathibi . konsep Maashlaha dalam kitab Muwafaqat”, (Surabaya: Elkaf ( Lembaga kajian agama islam,2006),83..

19 haq,” Al- Syathibi . konsep Maashlaha dalam kitab Muwafaqat”, (Surabaya: Elkaf ( Lembaga kajian agama islam,2006),86.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar